Gelar Pesta, Tempat Hiburan Obed di Badung Bali Disegel

Gelar Pesta, Tempat Hiburan Obed di Badung Bali Disegel - GenPI.co
Saat petugas kepolisian Polres Badung mendatangi lokasi yang menggelar pesta saat PPKM Darurat, di wilayah Kuta Utara, Badung, Bali, Sabtu (10/07/2021). (FOTO: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/2021)

Sebanyak 11 orang pengunjung itu kemudian dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan serta manajer tempat hiburan juga dipanggil.

Untuk pasal yang disangkakan, melanggar PPKM Darurat Jawa dan Bali yaitu Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular maupun Instruksi Mendagri no 15 tahun 2021. (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya