
Sebanyak 11 orang pengunjung itu kemudian dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan serta manajer tempat hiburan juga dipanggil.
Untuk pasal yang disangkakan, melanggar PPKM Darurat Jawa dan Bali yaitu Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular maupun Instruksi Mendagri no 15 tahun 2021. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News