MUI dan Muhammadiyah Larang Shalat Idul Adha di Lapangan-Masjid

MUI dan Muhammadiyah Larang Shalat Idul Adha di Lapangan-Masjid - GenPI.co
Ketua MUI Blak-blakan Setuju Penertiban Speaker Masjid, Kaget (Foto: Antara)

GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar mematuhi larangan pelaksanaan Shalat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah serta oranye.

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan pemerintah membuat kebijakan larangan pelaksanaan Shalat Idul Adha untuk menekan laju penularan Covid-19.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Taushiyah Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang pelaksanaan ibadah, Shalat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

BACA JUGA:  Menag Disudutkan PA 212, Haji dan Salat Idul Adha Ikut Disebut

"Pelaksanaan Shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19. Implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah)," kata Amirsyah Tambunan seperti yang dilansir dari Antara, Selasa, 13 juli 2021.

Pemerintah menutup aktivitas di semua rumah ibadah selama pelaksanaan PPKM Darurat, 3-20 Juli. Meski demikian, Amirsyah menjelaskan azan tetap bisa dikumandangkan oleh petugas khusus yang memang rutin melakukan itu.

BACA JUGA:  4 Syarat Kambing Kurban Yang Layak untuk Idul Adha

Selain itu, pengurus dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah lainnya sebagai sarana edukasi dan rehabilitasi Covid-19, penyuluhan, serta pertolongan bagi masyarakat yang menjadi korban Covid-19.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga meminta masyarakat tidak melaksanakan shalat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah dan oranye.

BACA JUGA:  Ini Isi Surat Edaran Kemenag Prokes Salat Idul Adha dan Qurban

"Shalat Idul Adha di lapangan atau masjid atau di fasilitas umum sebaiknya ditiadakan," bunyi salah satu poin imbauan PP Muhammadiyah melalui Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya