Pelanggar PPKM Darurat Ini Pilih Dipenjara Daripada Didenda

Pelanggar PPKM Darurat Ini Pilih Dipenjara Daripada Didenda - GenPI.co
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf. (FOTO: ANTARA/Feri Purnama)

GenPI.co - Seorang pelanggar PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat memilih menjalani hukuman penjara daripada dikenai sanksi denda.

Pelanggar atas nama Asep Lutfi (23) pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya itu mulai menjalani hukuman penjara selama tiga hari di Lapas Tasikmalaya, Kamis (15/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan pelanggar diberi opsi sanksi berupa penjara tiga hari atau denda Rp5 juta berdasar hasil putusan sidang PN Tasikmalaya.

BACA JUGA:  Kaji PPKM Darurat Tak Diperpanjang, Ini Alasan Bupati

“Setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan memilih menjalani kurungan,” katanya.

Fajaruddin mengungkapkan pelanggar itu memilih dipenjara karena tidak memiliki uang untuk membayar denda.

BACA JUGA:  Direktur CYPR Sorot Aturan PPKM Darurat, Pemerintah Jokowi Simak

Fajaruddin menuturkan, pelanggar harus harus menjalani kurungan dan pembinaan di lapas bukan dilaksanakan di tempat tahanan kantor kepolisian.

“Kasus ini sudah inkrah, jadi di lapas. Kalau di kantor polisi atau kejaksaan itu kan kasus yang belum inkrah atau masih penyidikan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Kritik PPKM Darurat, Didi Riyadi Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi

Sebelum menjalani kurungan, yang bersangkutan terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya untuk memastikan tidak terpapar Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya