Pelanggar PPKM Darurat Ini Pilih Dipenjara Daripada Didenda

Pelanggar PPKM Darurat Ini Pilih Dipenjara Daripada Didenda - GenPI.co
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf. (FOTO: ANTARA/Feri Purnama)

“Hari ini dilakukan pemeriksaan kesehatan antigen, selanjutnya diserahkan ke lapas untuk menjalani hukuman,” ucapnya.

Fajaruddin menambahkan, pelanggar PPKM Darurat yang memilih kurungan penjara itu baru satu orang.

“Baru satu orang, yang lainnya ada yang membayar denda di tempat, ada juga yang diberi waktu satu pekan," paparnya. (ant)

BACA JUGA:  Kaji PPKM Darurat Tak Diperpanjang, Ini Alasan Bupati

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya