Usai Diperiksa, Mustofa Nahrawardaya Dijebloskan Tahanan

Usai Diperiksa, Mustofa Nahrawardaya Dijebloskan Tahanan - GenPI.co
Mustofa Nahrawardaya. (ist)

GenPI.co - Polisi akhirnya menahan Mustofa Nahrawardaya, pelaku menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait posting-an hoax kerusuhan 22 Mei lalu.

"Ditahan untuk 20 hari ke depan. (Pertimbangan menahan) Ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (27/5).

Jika saat awal ditangkap Mustofa dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomo 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka setelah diperiksa penyidik menambahkan jeratan pasal pada Mustofa.

BACA JUGA: Mustofa Nahrawardaya Ditangkap, Netizen Bersorak di Twitter

"Yang bersangkutan oleh penyidik disangkakan melanggar Pasal 45 huruf a, Pasal 28 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2, serta pasal 15 Undang-undang 1 Tahun 1946," jelas Dedi.

Belajar dari kasus Mustofa, Dedi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati menyebarkan konten yang bersifat sensitif. Polisi mengimbau netizen melakukan cek dan ricek sebelum mengunggah konten di media sosial.

"Oleh karenanya seluruh masyarakat untuk betul-betul berhati-hati. Untuk menggunakan media sosial, harus betul-betul cek dan ricek, harus betul-betul disaring dulu sebelum di-sharing setiap konten baik itu foto, video, narasi," tutur Dedi.

BACA JUGA: Sebar Hoax, Mustofa Nahrawardaya Diciduk Polisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya