Syarat Melintas Tol Jakarta-Cikampek Jelang Iduladha, Simak Ya!

Syarat Melintas Tol Jakarta-Cikampek Jelang Iduladha, Simak Ya! - GenPI.co
Jasa Marga berlakukan pembatasan lalu lintas kendaraan di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek. Foto: Dokumentasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk

GenPI.co - Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) atas diskresi dari pihak Kepolisian memberlakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.

General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar menyatakan penutupan ini dilakukan selama PPKM Darurat pada masa libur Idul Adha 1442 H 16-22 Juli 2021. 
 
Beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas adalah di akses GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.

Meski demikian, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, Nakes serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek. 
 
"Namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3”, ujarnya dikutip dari JPNN.com, Jumat (16/7). 
 
Taufik menjelaskan adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan 50 persen penumpang.

BACA JUGA:  Daftar 27 Pintu Tol di Jawa Tengah yang Ditutup Mulai Hari Ini

Selain itu pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
 
Pihak Jasamarga juga berkoordinasi dengan Kepolisan dan TNI untuk menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama pembatasan kendaraan berlangsung.

"Untuk memastikan informasi diterima oleh masyarakat, JTTRD membantu penyampaian informasi melalui Variable Message Sign (VMS) di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek," bebernya.

BACA JUGA:  Polisi Geser Penyekatan di Jalan Daan Mogot, Kurangi Mobilitas!

Ia menyebut kebijakan ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (mcr10/jpnn)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya