Soal Kepatuhan PPKM Darurat, Bupati Catut PT Djarum Kudus

Soal Kepatuhan PPKM Darurat, Bupati Catut PT Djarum Kudus - GenPI.co
Ilustrasi - Aktivitas pekerja di sektor rokok di salah satu perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (FOTO: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co - Belum semua perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dari total semua pegawainya.

Bupati Kudus Hartopo mengatakan baru beberapa perusahaan besar saja yang patuh terhadap pemberlakukan itu.

“Baru beberapa perusahaan besar yang menerapkan pekerja di perusahaan hanya 50 persen, seperti PT Djarum Kudus,” katanya di Kudus, Jumat (16/7).

BACA JUGA:  Ratusan Ribu Rokok Kretek Ilegal Disita Bea Cukai Kudus

Hartopo menuturkan dari pemanggulan perusahaan yang ditindaklanjuti Apindo, instansi terkait dan UKM, disepakti semua perusahaan di Kudus harus memberlakukan WFH sebesar 50 persen.

Adapun untuk pekerja yang bekerja di rumah tetap akan mendapatkan uang tunggu dari perusahaan.

BACA JUGA:  Duh, Stok Vaksin Covid-19 di Kudus Sudah Habis

Hartopo menyebut kebijakan itu seharusnya berlaku sejak awal PPKM Darurat. Namun ternyata masih banyak yang belum melaksanakan.

Menurut Hartopo, perusahaan bisa memilih merumahkan sebagian karyawannya sehingga yang bekerja tetap 50 persen dari total pekerjanya atau mengatur giliran kerja.

BACA JUGA:  Desa di Kudus Berangsur Bebas dari Zona Merah Covid-19

Pengaturan giliran kerja itu yakni dengan sehari masuk kerja, sehari libur, sehingga yang masuk kerja 50 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya