Naikkan Harga Obat, 3 Pemilik Apotek Ditetapkan Tersangka

Naikkan Harga Obat, 3 Pemilik Apotek Ditetapkan Tersangka - GenPI.co
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memperlihatkan obat COVID-19 yang disita dari tiga apotik di Kota Bogor, Jumat (16/7/2021). (FOTO: ANTARA/HO/Polresta Bogor Kota)

GenPI.co - Tiga pemilik apotek ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena menjual obat Covid-19 dengan harga sangat tinggi atau di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan penetapan tersangka terhadap ketiganya setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari.

“Tiga apotek itu menjual obat antivirus dengan harga yang sangat tinggi,” katanya di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/7).

BACA JUGA:  Klaster Panti Asuhan Bermunculan di Bogor, 60 Orang Positif Covid

Adapun apotek itu yakni Medika Pahlawan dan Sentral Pangestu di Kota Bogor, serta Tanjakan Puspa di Kabupaten Bogor.

Susatyo mengungkapkan, mereka menjual obat antivirus untuk Covid-19, yakni Ivermectin dan Favipirafir dengan harga dua kali lipat lebih dari HET.

BACA JUGA:  Top Banget! Ade Yasin Bentuk Posko Oksigen di Bogor

Mereka menjualnya secara daring, serta dijual di luar wilayah Bogor.

Susatyo mengungkapkan, pemilik dari ketiga apotek ini dikenai pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

BACA JUGA:  40 Orang di Bogor Meninggal Saat Jalani Isoman

Susatyo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tak segan melaporkan kepada pihak berwenang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya