Perjuangkan Guru Honorer Usia 35 Plus, Sigid Kemukakan Ini ke DPD

Perjuangkan Guru Honorer Usia 35 Plus, Sigid Kemukakan Ini ke DPD - GenPI.co
Ketua GTKHNK35+ Jabar, Sigid Purwo Nugroho (foto: Dok. GTKHNK35+)

GenPI.co - Pemerintah menggelar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan formasi terbanyak adalah guru.

Dalam seleksi tersebut, menjadi harapan para guru honorer untuk meningkatkan statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN) sekaligus bisa mengerek gaji. Terutama bagi guru honorer yang berusia 35 tahun ke atas.

Seperti diketahui ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Hak dan kewajiban sama, hanya saja tidak ada jaminan pensiun di PPPK dan masa kerjanya diperpanjang.

BACA JUGA:  Perjuangkan Nasib Guru Honorer di Tes PPPK, PGRI Sampaikan 5 Poin

Untuk penyelenggaraan seleksi PPPK 2021, Ketua Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+) Jawa Barat (Jabar), Sigid Purwo Nugroho mendesak pemerintah mengubah afirmasi kompetensi teknis.

Sigid menilai, jika afirmasi PPPK 2021 untuk guru honorer tidak boleh mengabaikan masa kerja.

BACA JUGA:  Tegas! PGRI: Beri Honorer 35 Plus Passing Grade Lebih Rendah

Untuk itu, pada saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Honorer DPD RI dengan GTKHNK 35+ pada Selasa (13/7/2021), Sigid menyampaikan kembali bahwa perlu ada perbedaan serta penambahan poin afirmasi bagi honorer usia 35. Yaitu dengan mempertimbangkan lama pengabdian.

Dia mencontohkan, guru honorer yang baru mengabdi kurang dari 5 tahun diberikan afirmasi 15 persen. Sedangkan yang lama pengabdiannya 5 hingga 10 tahun diberikan poin afirmasi 50 persen.

BACA JUGA:  PPPK Ada Karena Honorer K2, Said: Kenapa Tak ada Formasi Khusus?

"Passing grade harus diturunkan," kata Sigid kepada JPNN.com, Kamis (15/7/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya