Sah! Cuti Bersama PNS untuk Lebaran dan Natal Sudah Diteken

Sah! Cuti Bersama PNS untuk Lebaran dan Natal Sudah Diteken - GenPI.co
Presiden Joko Widodo menentapkan jatah cuti bersama untuk PNS saat Lebaran dan Natal. (Foto: Jawa Pos)

Artinya, PNS mendapat total waktu libur hari raya Idul Fitri selama 9 hari, yaitu mulai pada Sabtu, 1 Juni 2019 yang juga libur hari Lahir Pancasila, 2 (Minggu), 3 dan 4 (Senin-Selasa sebagai cuti bersama), 5 dan 6 (Rabu-Kamis sebagai hari Idul Fitri pertama dan kedua), 7 (Jumat) serta 8-9 Juni (Sabtu-Minggu).

Sedangkan untuk waktu libur Natal, PNS mendapat waktu libur tanggal 24-25 Desember 2019 yaitu pada Selasa dan Rabu. (ANT)


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya