Sakit saat Mudik, Ini Cara Gunakan BPJS Kesehatan

Sakit saat Mudik, Ini Cara Gunakan BPJS Kesehatan - GenPI.co
Ilustrasi. Salah satu kantor pelayanan BPJS Kesehatan (foto: Antara)

Dia menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam, termasuk hari Minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.

“Selain di kantor cabang, selama libur Lebaran kami membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit,” kata Iqbal.

Selama mudik Lebaran jaga kesehatan ya guys. Namun jika sakit di kampung halaman, bisa menggunakan BPJS Kesehatan.


Tonton juga video ini:



Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya