Bikin Jera Pelanggar Prokes di Jakarta, Anies Baswedan Siapkan...

Bikin Jera Pelanggar Prokes di Jakarta, Anies Baswedan Siapkan... - GenPI.co
Bikin Jera Pelanggar Prokes di Jakarta, Anies Baswedan Siapkan... - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Instagram @aniesbaswedan

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan penambahan pasal pidana kurungan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam revisi peraturan daerah (Perda) Covid-19.

Anies Baswedan juga memasukan klausul terkait wewenang penyidikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah DKI Jakarta.

Berbagai usulan tersebut tertulis dalam draf revisi Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

BACA JUGA:  Akademisi Blak-blakan: Mungkin Satu Minggu Lagi Terjadi Sesuatu..

Tak hanya itu, soal sanksi pidana juga termasuk dalam Pasal 32A dan sementara wewenang penyidikan tertera dalam Pasal 28A.

Berikut adalah rincian pidana dan denda yang tertera dalam pasal Pasal 32A draf revisi Perda Penanggulangan Covid-19 :

BACA JUGA:  Geprek Jahe Campur Jeruk Nipis Bikin Terbelalak, Khasiatnya Wow

1. Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan Masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1, dipidana dengan kurungan paling lama (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Selain itu, terdapat denda pencabutan izin pelaku usaha.

BACA JUGA:  Khasiat Buah Mengkudu Sangat Dahsyat, Tenaga Bisa Tahan Semalaman

2. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 4 huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya