Bikin Jera Pelanggar Prokes di Jakarta, Anies Baswedan Siapkan...

Bikin Jera Pelanggar Prokes di Jakarta, Anies Baswedan Siapkan... - GenPI.co
Bikin Jera Pelanggar Prokes di Jakarta, Anies Baswedan Siapkan... - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Instagram @aniesbaswedan

3. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

4. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Tujuan Anies Baswedan melakukan revisi tersebut guna memberi pelajaran bagi masyakarat yang melanggar protokol kesehatan.(*)

BACA JUGA:  Akademisi Blak-blakan: Mungkin Satu Minggu Lagi Terjadi Sesuatu..

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya