Tokoh NU Sindir Jokowi, Isinya Telak Banget

Tokoh NU Sindir Jokowi, Isinya Telak Banget - GenPI.co
Presiden Jokowi (foto: SC IG @seketariatnegara)

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI)

Salah satu aturan yang berubah ialah ketentuan rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dengan peraturan baru itu, Jokowi mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama di salah satu bank milik BUMN.

BACA JUGA:  Rektor UI Rangkap Jabatan Boleh, Ferdinand Angkat Bicara

Peraturan tersebut mendapat banyak kritik dari banyak pihak, salah satunya Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir.

"Apa sih yang nggak bisa ketika punya kuasa? Cuma revisi Statuta (UI, red), mah, kecil," kata Gur Nadir seperti dikutip dari akun Twitter-nya, @na_dirs, Kamis (22/7/2021).

BACA JUGA:  Fadli Zon Bongkar Rektor UI: Sungguh Memalukan...

Gus Nadir kemudian menyinggung soal temuan Ombudsman RI terkait adanya pembuatan tanggal mundur (backdate) pada nota kesepahaman (MoU) dan kontrak swakelola penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Tanggal buat TWK saja bisa dibuat mundur, kok," jelasnya.

BACA JUGA:  Duh, 3 Orang Pedemo Tolak PPKM di Bandung Reaktif Covid-19

Selanjutnya, Gus Nadir pun berandai pemerintah melakukan hal yang sama dalam menangani pandemi covid-19 di Tanah Air

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya