Geger, Demonstran PPKM Darurat Kedapatan Bawa Bom

Geger, Demonstran PPKM Darurat Kedapatan Bawa Bom - GenPI.co
ilustrasi - Sejumlah aparat bersenjata lengkap berjaga-jaga usai teror bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu,28 Maret 2021. (Foto: Antara/Darwin Fatir)

GenPI.co - Polisi memburu sosok yang diduga memerintahkan seorang demonstran aksi tolak PPKM Darurat di Bandung untuk membawa bom molotov.

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menangkap seseorang berinisial H karena kedapatan membawa bom mlotov pada aksi tolak PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021) lalu.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, mengatakan, H yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap bersama lima rekannya di kawasan Cicendo.

BACA JUGA:  Ribuan Pengemudi Ojol Bersatu, Demo PPKM Darurat

"Setelah kami menggeledah badan, kami temukan empat botol bom molotov bersama satu botol bensin," kata Mangopang di Kantor Polrestabes Bandung, Kamis (22/7/2021) dikutip dari Ayobandung.com.

Menurutnya dari keterangan H, bom molotov itu memang akan dibawa saat melaksanakan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung dan Gedung Sate.

BACA JUGA:  Segudang Manfaat Bawang Bombai Sungguh Menakjubkan, Wow Banget

Ia pun akan mendalami kembali kasus tersebut karena pihak penyidik telah mengetahui identitas orang yang diduga memerintahkan H untuk membawa bom itu.

"Dari bukti hasil obrolan hp yang bersangkutan, memang sudah disiapkan sudah memang dibawa, ada yang memerintahkan untuk membawa pada saat demo," kata Mangopang.

BACA JUGA:  Keren, Pria di Bandung Bikin Sepeda Minivelo Diekspor Luar Negeri

Kepada H, dia mengatakan, polisi menjerat dia dengan pasal 187 bis juncto pasal 53 KUHP tentang barang siapa yang membawa barang yang mengandung bahan peledak yang membahayakan harta dan nyawa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya