
GenPI.co - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy memastikan telah menangkap dua orang terduga provokator seruan demo serentak 24 Juli 2021 di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Menurut Kombes Iqbal Alqudusy, dua terduga provokator itu berinisial N dan B.
Keduanya memiliki tugas masing-masing dalam merencanakan aksi demo tolak PPKM itu.
BACA JUGA: Greenpeace Dilaporkan ke Polisi Oleh KPK, MAKI: Langkah Mundur!
Pertama tersangka N bertugas sebagai inisiator aksi, sedangkan kedua B menyebarkan seruan aksi melalui media sosial.
"Dua orang diamankan beserta sejumlah barang bukti," jelas Kombes Iqbal dalam keterangannya di Semarang, Sabtu (24/7/2021).
BACA JUGA: Polisi Tangkap Oknum Wartawan Berseragam Polri Lakukan Penipuan
Bahkan, rencana aksi tersebut sempat dibahas melalui rapat virtual dengan aplikasi Zoom dan dibahas melalui grup aplikasi WhatsApp.
Iqbal menerangkan dari percakapan di grup WhatsApp itu terungkap ajakan aksi disebar di wilayah Semarang, Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Kudus.
BACA JUGA: Bersiaplah, Kartel Kremasi Jenazah Covid-19 Sedang Diburu Polisi
Adapun, pelaku N dan B akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News