Pemuda Hamili Remaja yang Dikenal Lewat FB, Taunya Adik Sendiri!

Pemuda Hamili Remaja yang Dikenal Lewat FB, Taunya Adik Sendiri! - GenPI.co
Berawal dari FB, pemuda hamili adik kandung sendiri (Foto : Ilustrasi/Istimewa)

GenPI.co - Pasti kamu sering lihat sinetron hidayah, ya. Nah, cerita di Ciamis, Jawa Barat ini persis banget. Seorang pemuda berinisial IN (21) ditangkap jajaran Polres Ciamis. Apa pasal? Ternyata dia menghamili remaja di bawah umur yang dikenal lewat Facebook (FB) dan adik kandungnya sendiri! IN sudah ditangkap dan mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis, plus auto neraka ini, sih.

IN seorang mahasiswa ditangkap atas dugaan menyetubuhi adiknya, Mawar (16, nama disamarkan), yang beda ibu.  “Tapi selama ini mereka tidak pernah bertemu dan tidak pernah tahu kalau tersangka dan korban tersebut adik kakak, saudara kandung beda ibu," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakosoyang didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto dan Kasubag Humas Polres Ciamis Iptu Hj Iis Yeni, seperti dikutip dari Tribun.

Baca juga :

Video Viral Anak Banyuwangi, Begini Kondisi Pelaku Sekarang 

4 Sisi Unik Unjuk Rasa, Termasuk Aksi Demo KPU 

Makar Adalah, Ini Jawaban Pedagang Bekasi yang Bikin Geli 

AKBP Bismo mengisahkan, awalnya keduanya berkenalan lewat FB. Akhirnya mereka sepakat bertemu Agustus 2018. Saat itulah Maawar dipaksa berhubungan intim oleh IN sebanyak 3 kali di tempat berbeda yang akhirnya menyebabkan dia hamil. Setelah melahirkan, keluarga Mawar bertemu dengan keluarga IN. Dari pertemuan itulah kedua keluarga heboh ternyata IN dan Mawar adik-kakak. “Pelaku ditinggalkan bapaknya sewaktu masih di kandungan,” kata AKBP Bismo.

Pelaku yang mengenal Mawar lewat FB ini akhirnya dilaporkan ke polisi. Tak sulit untuk meringkusnya dan IN pun mengakui perbuatannya. IN terancam kurungan 5-15 tahun penjara seperti diatur dalam Pasal 76 (d) jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76 (e) jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak di bawah umur. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya