PP Nomor 109 Tahun 2012 Disorot Tajam Peneliti, Oh Ternyata..

PP Nomor 109 Tahun 2012 Disorot Tajam Peneliti, Oh Ternyata.. - GenPI.co
PP Nomor 109 Tahun 2012 Disorot Tajam Peneliti, Oh Ternyata.. Foto: Jpnn

GenPI.co - Peneliti Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  (Lakpesdam) Hifdzil Alim menyoroti tajam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012.

Alim mengatakan, lembaganya telah melakukan riset di tiga wilayah, yakni Pamekasan, Rembang, dan Lombok.

"Hasilnya, ada kekhawatiran di masyarakat terkait PP tersebut," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/7).

BACA JUGA:  Mahfud MD Cuit Kisah Mengharukan, Langsung Diskakmat Ferdinand

Sebab, PP tersebut akan membatasi gerak petani daerah untuk tumbuh, yang mana mayoritas adalah warga nahdliyin.

Padahal, tembakau sudah lama berada di Indonesia. Akan tetapi, kemudian diteken konsumsinya dengan berbagai kebijakan berlapis.

BACA JUGA:  Gerakan Infaq Beras Semarang, Rutin Gelar Aksi Mulia Untuk Santri

"Tembakau menghidupi masyarakat dan menyumbangkan pendapatan yang signifikan bagi negara dari sisi cukai dan penyerapan tenaga kerja," katanya.

Alim bahkan blak-blakan menyebut belum ada industri atau komoditas lain yang dapat setara kontribusinya dengan tembakau.

BACA JUGA:  Pandemi Makin Berat, Muhammadiyah Ungkap Kabar Buruk

Alim mengatakan, implementasi PP 109 tahun 2012 itu membuat para petani tembakau merasakan banyak pembatasan dalam produksi, pengolahan, pemasaran, dan konsumsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya