Dewan Guru Besar Tolak Statuta UI Baru, Seret Presiden Jokowi

Dewan Guru Besar Tolak Statuta UI Baru, Seret Presiden Jokowi - GenPI.co
Dewan Guru Besar Tolak Statuta UI Baru, Seret Presiden Jokowi - Presiden Jokowi (Foto: Sekretariat Presiden)

a. Rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala & Guru Besar.

b. Perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari "pejabat pada BUMN/BUMD" menjadi "Direksi pada BUMN/BUMD".

c. Menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi menyerahkan sepenuhnya pada Majelis Wali Amanat (MWA).

BACA JUGA:  Politikus PDIP Berani Tunjuk Sponsor Demo, Seret Tokoh Terkenal

d. Menghapus kewajiban Rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada Senat Akademik (SA) dan Dewan Guru Besar.

e. Menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun ART.

BACA JUGA:  Nanas Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Sangat Mengejutkan

f. Menghapus syarat non anggota partai politik (parpol) untuk menjadi anggota MWA.

g. Menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada Rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis dan Rencana Akademik.

BACA JUGA:  Awas! Mengonsumsi Vitamin D Berlebihan Ternyata Sangat Berbahaya

h. Mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki prestasi akademik yang tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya