
GenPI.co - Puluhan warga Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjemput paksa jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di RSUD setempat.
Pihak keluarga dari pasien berinisial IM (61) tersebut tidak terima dinyatakan meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.
Humas Satgas Penanganan Covid-19 RSUD Praya dr Yuda Permana membenarkan peristiwa penjempatan paksa jenazah pasien Covid-19 oleh pihak keluarga itu.
BACA JUGA: Sengketa KEK Mandalika NTB, Aset Negara Rp 3,7 T Nyaris Lenyap
“Pihak keluarga melakukan penjemputan paksa, karena menolak pemulasaraan protokol Covid-19,” katanya, Rabu (28/7).
Pasien yang meninggal dunia itu merupakan warga Desa Penujak, pasien rujukan dari Rumah Sakit Umum Cahaya Medika Praya pada 25 Juli lalu.
BACA JUGA: Wow, Pekerja Migran dari NTB Sumbang Devisa Ratusan Miliar
Ia diketahui suspek ada dugaan Covid-19 dengan membawa hasil swab antigen negatif.
Yuda mengungkapkan bukti swab negatif bukan berarti bebas dari Covid. Sementara, gejala penyakit yang di alami pasien telah melewati pase dan ada indikasi covid-19.
BACA JUGA: Varian Delta Covid-19 Terdeteksi di NTB, Prokes Diperketat
“Kemudian dilakukan tes PCR tanggal 26 Juli dan hasilnya keluar tanggal 27 Juli dengan hasil positif Covid," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News