Kajari Ambon Kuak Korupsi di Universitas Pattimura Rp 60 Miliar

Kajari Ambon Kuak Korupsi di Universitas Pattimura Rp 60 Miliar - GenPI.co
Kajaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega, didampingi Wakil Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr Undang Mugapol, dan para asisten memberikan keterangan pers, di Ambon, Maluku, Kamis (22/7). (FOTO: ANTARA/Daniel Leonard)

Nantinya dalam proses penyidikan jaksa akan dilakukan pemanggilan terhadap para saksi dan alat bukti yang sudah didapatkan jaksa berupa dokumen atau surat-surat dan akan dikembangkan dalam proses penyidikan.

"Kami juga sudah melibatkan ahli untuk menemani jaksa dalam pelaksanaan proses penyidikannya," tegasnya.

Modus operandinya yakni ada beberapa item pekerjaan yang patut diduga bermasalah dan dalam penyidikan akan dipertajam, termasuk dugaan penyimpangan dalam proses pelelangan.

BACA JUGA:  Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Modus Korupsi Bansos

"Kami akan mencari siapa saja oknum yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini setelah penyelidikan," jelas Kajari.

Saat ini telah dimintai keterangan oleh jaksa sebanyak 11 orang, termasuk Kepala Balai Satker Cipta Karya berinisial HK, kemudian dari PPK, Kasatker, BP2JK atau balai lelang, termasuk dari Unpatti Ambon dan pihak rekanan. (ANT)

BACA JUGA:  Suara Lantang Anggota DPR RI: Ojo Ngapusi Lan Ojo Dikorupsi

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya