Tau Mau Divaksin, Seorang Warga di Bali Diusir dari Desa

Tau Mau Divaksin, Seorang Warga di Bali Diusir dari Desa - GenPI.co
Proses pelaporan dari Fery Wahyudi Satria Wibowo didampingi pengacara ke Polres Badung terkait pengusiran oleh pihak desa terhadapnya, di Polres Badung Selasa (27/07/2021). (FOTO: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/2021)

GenPI.co - Seorang warga di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali mengaku diusir kepala desa setempat karena tidak mau melakukan vaksinasi.

Kapolres Badung Bali AKBP Roby Septiadi mengatakan pihaknya akan melakukan mediasi terkait peristiwa ini.

“Kami upayakan mediasi dulu. Bagaimanapun ini bicara terkait dengan pilihan pribadi orang dengan kebijakan pemerintah,” katanya saat dikonfirmasi di Badung, Kamis (29/7).

BACA JUGA:  Gelar Pesta, Tempat Hiburan Obed di Badung Bali Disegel

Roby membenarkan adanya laporan pengaduan yang masuk kepadanya, berupa warga yang mengaku diusir oleh pihak Kepala Desa setempat karena menolak untuk divaksin.

“Bahasanya bukan diusir, tapi memang warga ini merasa diusir karena tidak mau divaksin tanpa alasan yang kuat,” ucapnya.

BACA JUGA:  Satgas Covid-19 Bali Catat Ada 6.869 Kasus Isoman Saat Ini

Sementara, pelapor atas nama Fery Wahyudi Satria Wibowo mengatakan ada pelanggaran HAM yang dialami dirinya sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Fery mengatakan tidak ada dasar yang jelas pihak desa mengusirnya sebagai pemilik rumah atas nama pribadi dan KTP juga sebagai WNI.

BACA JUGA:  Merajalela, RS di Denpasar Bali Tambah Ruang Pasien Covid-19

Fery mengungkapkan melalui surat dari desa menyebutkan penduduk penduduk pendatang yang sudah tinggal di Desa Gulingan harus sudah mengikuti vaksin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya