KPK Dituding Ingin Memperingan Hukuman Juliari Batubara

KPK Dituding Ingin Memperingan Hukuman Juliari Batubara - GenPI.co
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

GenPI.co - Indonsia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman penjara 11 tahun terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara dianggap terlalu ringan.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan tuntuan JPU KPK dinilai terlalu ringan untuk Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19.

"Ringannya tuntutan semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos," kata Kurnia Ramadhana, dilansir dari laman resmi ICW, Kamis, 29 Juli 2021.

BACA JUGA:  Juliari Hanya Dituntut 11 Tahun, Begini Komentar Mantan Jubir KPK

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Juliari Batubara dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, ditambah pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar.

ICW menilai, tuntutan itu ganjil mengingat delik hukum yang dikenakan adalah Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Eks Menteri Sosial Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

"Pasal itu sebenarnya mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar," ujar Kurnia.

Besaran pidana uang pengganti pun dianggap kurang banyak. Tuntutan Rp 14,5 miliar jauh di bawah besaran nilai suap yang didakwa telah diterima Juliari Batubara, yakni Rp 32,4 miliar.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Suap Bansos, Penasihat Hukum Juliari Minta Ini

"Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor Bansos Covid-19," ucap Kurnia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya