Diringkus, Oknum PNS Ini Layani Pembuatan Surat Swab PCR Palsu

Diringkus, Oknum PNS Ini Layani Pembuatan Surat Swab PCR Palsu - GenPI.co
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal. (FOTO: ANTARA/HO/21)

GenPI.co - Seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ditangkap polisi setelah diketahui membuat surat hasil swab PCR Covid-19 palsu.

Kapolres Bitung AKBP Indrapramana mengatakan kasus ini bermula dari laporan petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung menemukan adanya penggunaan surat hasil swab PCR palsu.

Petugasnya kemudian melakukan penyelidikan dan didapati informasi pengguna hasil swab PCR palsu itu berdomisili di Amurang, Minahasa Selatan.

BACA JUGA:  Pakai Surat Palsu, 26 Orang Dipulangkan Usai Tiba di Sorong

Setelah melakukan interogasi kepada pengguna hasil swab PCR palsu itu, petugas kemudian memperoleh informasi berupa perantara pembuatan surat swab palsu.

“Tim kemudian mendatangi perantara itu dan diketahui informasi pembuat hasil swab PCR palsu itu berinisial HES,” katanya di Bitung, Kamis (29/7).

BACA JUGA:  Jual Surat Antigen Palsu, Petugas Puskesmas Ditangkap

Petugas kemudian langsung melakukan pelacakan terhadap pelaku pembuatan surat swab PCR palsu itu. Akhirnya berhasil diamankan di wilayah Dimembe, Minahasa Utara.

Dalam interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui membuat dan mencetak surat hasil swab PCR palsu menggunakan laptop dan printer miliknya.

BACA JUGA:  PPKM Diperpanjang, Yogyakarta Tunggu Surat dari Mendagri

Pelaku telah memiliki format file hasil swab PCR yang tersimpan di laptop. Kemudian ia menunggu siapapun yang memerlukan jasanya yang dipatok Rp800 sampai 1,5 juta ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya