Jual Surat Antigen Palsu, Petugas Puskesmas Ditangkap

Jual Surat Antigen Palsu, Petugas Puskesmas Ditangkap - GenPI.co
Petugas medis melakukan tes usap atau swab test Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Seorang petugas Puskesmas di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diciduk Polisi. Petugas Puskesmas ditangkap karena diduga memalsukan surat hasil uji usap antigen.

Kepala Satuan Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan pemalsuan surat itu untuk kepentingan warga dengan tarif Rp 100.000-Rp 150.000 per lembar.

Kini kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Indramayu. Pelaku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Viral, ASN Ini Lakukan Pungli Rapid Tes Antigen ke Penumpang Bus

"Tersangka pembuat surat hasil uji usap antigen palsu yang kami tangkap berinisial WI (45) petugas honorer di Puskesmas Sukra, Kabupaten Indramayu," kata AKP Luthfi Olot Gigantara seperti yang dilansir Ayobandung.

AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan kasus pemalsuan hasil surat tes antigen terungkap dari penyelidikan petugas di lapangan menyusul informasi terkait perbuatan WI.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Bongkar Pembuat Surat Palsu PCR & Antigen

Dari informasi itu WI telah berpraktik membuat surat hasil uji usap antigen palsu sejak tiga bulan yang lalu dan jumlah pengguna jasanya juga belum dapat diketahui.

"Pengungkapan ini hasil dari penyelidikan setelah kami mendapatkan informasi dan anggota menyamar sebagai salah satu pemesan," tuturnya.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan terungkap warga yang memesan surat palsu itu untuk berbagai keperluan.

BACA JUGA:  Covid-19 Madura, 2.600 Pengendara Rapid Antigen di Suramadu

"Ada yang memesan untuk perjalanan, bekerja, masuk sekolah dan lain-lain. Ketika ada yang memesan, tersangka langsung menyanggupi dengan imbalan uang yang sudah disepakati," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya