
Sarana transportasi umum hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIT dengan membatasi penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan.
"Transportasi umum seperti ojek boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIT dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Kondisi Terkini di Yalimo Papua Usai Rusuh Pilkada
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News