
"Saat petugas hendak menangkap kedua pelaku, mereka melawan dan berusaha melarikan diri sehingga tim gabungan mengambil tindakan tegas dan terukur kepada keduanya," ujar Tajudin.
Dua tersangka dijerat pasal 365 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan ekerasan (curas) yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha RS Daerah Idaman Banjarbaru M Firmansyah mengakui, korban yang meninggal dianiaya atas nama Romdy Irama merupakan salah satu tenaga kesehatan penanganan COVID-19.
BACA JUGA: Pengamat Bongkar Hubungan Megawati dan Jokowi, Ternyata...
"Korban merupakan perawat di ruang Parkit dan bertugas menangani pasien COVID-19. Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya semoga amal ibadah almarhum diterima disisi-Nya dan keluarga tabah," kata Firman. (ANT)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News