Tidak hanya di Kecamatan, namun Puskesmas di tingkat Kelurahan juga akan beroprasi. Hanya saja waktunya terbatas. Jika di Kecamatan beroprasi 24 jam, maka di kelurahan hanya beroprasi pada tanggal 3-4 dan 7 saja. Pada tanggal 5-6 tutup. Jam pelayanannya mulai dari 7.30 sampai jam 12.00. Hal ini untuk mengantisipasi jika ada warga yang sakit. Semua fasilitasnya juga telah tersedia lengkap. Jadi warga DKI tidak perlu khawatir jika membutuhkan pelayanan tersebut.
Untuk memaksimalkan pelayanan pada hari Idul Fitri, Cuti Bersama dan Arus Mudik di Provinsi DKI Jakarta, pelayanan kegawatdaruratan medik di puskesmas dapat menghubungi AGD Dinas kesehatan 119 atau 021-21201191 yang siap melayani 24 jam.
Simak juga video pilihan ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News