Selanjutnya, terdakwa menunggu perintah dari seseorang yang bernama Putu (DPO) untuk menaruh atau menempel 51 paket yang sudah ada tersebut.
Pada Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar jam 11.30 WITA, terdakwa kembali dihubungi melalui telepon oleh Putu (DPO) yang diduga bandar narkoba itu.
Putu lantas menyuruh terdakwa meletakkan atau menempel sabu-sabu di pinggir jalan Raya Kerobokan Banjar Kancil, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
BACA JUGA: Moeldoko Beri Waktu ICW 3 Hari, Minta Maaf atau Lapor Polisi
Hingga pada akhirnya, terdakwa kurir narkoba itu ditangkap pada pukul 18.30 WITA.(antara/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News