Penyanyi Rap Jakarta Ditangkap, Diduga Pengguna dan Bandar Ganja

Penyanyi Rap Jakarta Ditangkap, Diduga Pengguna dan Bandar Ganja - GenPI.co
Polisi Gerebek Kepala Rutan di Indekos, Hasilnya Aduhai (Foto: Pixabay)

Azis pun turut prihatin atas terlibatnya mantan personel grup rap yang terkenal dengan lagu hits berjudul Borju itu dengan barang haram narkoba.

Meski demikian, Azis menuturkan petugas kepolisian akan terus memburu para pengedar dan pemakai narkoba.

"Kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai artis dari sebuah grup rap," katanya seperti dilansir dari Ayojakarta.com.

BACA JUGA:  Bandar Narkoba Kelas Kakap Dipindahkan ke Nusakambangan

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tenang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya