
PPKM tersebut dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.
Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 4, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (2/8/2021).
Dalam Inmendagri tersebut, dijelaskan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menerapkan PPKM sesuai dengan level yang telah ditentukan.
BACA JUGA: Klaim Percepatan Vaksinasi di Jakarta, Anies Disindir Telak!
Adapun DKI Jakarta masih menerapkan PPKM Level 4 untuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News