Kasus ini bermula saat Adam Deni mengomentari unggahan Jerinx SID yang menyinggung endorse Covid-19 bagi para selebriti dan influencer.
Adam mendebatnya dan meminta sang drummer memberikan daftar nama yang dituduhkan.
Namun, Adam Deni malah disemprot Jerinx SID dengan dugaan kalimat mengancam.
BACA JUGA: Begini Kondisi Nora Alexandra Istri Jerinx SID, Mohon Doanya
Tak terima dengan hal itu, dia melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Adam Deni juga menyebut Jerinx SID menuduh dirinya menghilangkan akun Instagram sang musisi, padahal dia memastikan tidak tahu menahu mengenai hal tersebut.
BACA JUGA: Lagi, Jerinx Kembali Ditetapkan Tersangka
Kemudian, Jerinx dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Jerinx dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(ded/jpnn)
BACA JUGA: Parah, Jerinx SID Kembali Dipanggil Polisi Pekan Depan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News