Kartu Nikah Sekarang Digital, Seperti Apa Itu?

Kartu Nikah Sekarang Digital, Seperti Apa Itu? - GenPI.co
Kartu Nikah Sekarang Digital, Seperti Apa Itu? (Foto: Dok Humas Kemenag)

GenPI.co - Mulai Agustus 2021, Kemnterian Agama berhenti menerbitkan kartu nikau fisik dan mulai beralih ke digital.

Ditjen Bimas Islam Jajang ridwan menjelaskan layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA)  yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

"Saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses sistem tersebut," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/8).

BACA JUGA:  Habib Rizieq Gagal Bebas, Aziz Yanuar Kecewa! Ucapannya Tajam

Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah.

Calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah www.simkah.kemenag.go.id. 

BACA JUGA:  PDIP Rajin Kritik Jokowi, Pengamat Bilang Ada Konflik Internal

Selanjutnya, tinggal mengisi data-data yang diperlukan secara lengkap.

Usai akad nikah dilakukan, pasangan pengantin akan dikirim kartu nikah digital melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan sebelumnya.

BACA JUGA:  Ustaz Yahya Waloni Sakit, Selang Oksigen di Hidung!

Jajang mengatakan, kartu nikah digital tidak hanya berlaku untuk pasangan yang baru menikah, tetapi juga mereka yang telah menikah lebih dulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya