
GenPI.co - Persyaratan sertikat keahlian yang harus dimiliki pelamar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 formasi pengadaan barang dan jasa, membuat tenaga honorer banyak yang gagal mendaftar.
"Ya, bagaimana bisa lolos seleksi administrasi kalau syaratnya model begitu," kata Ketua Forum Honorer K2 Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Melyani Kahar kepada JPNN, Senin (9/8/2021).
Sebenarnya, ujar dia, para pelamar formasi pengadaan barang dan jasa memiliki sertifikat keahlian.
BACA JUGA: Wajib Sertifikat Keahlian, Pentolan Honorer: Jangan Berat Sebelah
Namun, sertifikat yang mereka miliki bukan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal itulah yang membuat banyak pelamar gugur.
"Jadi pelamarnya banyak yang tidak lulus karena sertifikasinya harus lewat LKPP. Ini Pemda mengeluhkan juga," ujar Andi Melyani Kahar.
BACA JUGA: Soal Syarat Sertifikat Keahlian di Seleksi PPPK, Ini Jawaban BKN
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen yang dihubungi terpisah mengatakan, pemda bisa saja mengajukan permohonan kepada pemerintah agar ada peninjauan kembali tentang persyaratan sertifikasi dari LKPP.
Tetapi apakah nantinya akan disetujui atau tidak, belum bisa dipastikan.
BACA JUGA: Honorer Administrasi Keluhkan Syarat Sertifikat Keahlian di PPPK
"Silakan saja kalau pemda mengajukan surat peninjauan kembali. Cuma masalahnya siapa yang mau melanggar peraturan perundang-undangan," kata Suharmen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News