Pengumuman, Ganjil Genap Mulai Berlaku 12 Agustus

Pengumuman, Ganjil Genap Mulai Berlaku 12 Agustus - GenPI.co
Pemeriksaan kendaraan ganjil genap. FOTO: Antara

GenPI.co - Kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus guna pembatasan mobilitas.

Hal itu dikatatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19," kata Sambodo di Jakarta, Selasa (10/8)

BACA JUGA:  Natalius Pigai Kritik Keras Jokowi, Ugal-ugalan

Sambodo menuturkan pemberlakuan aturan plat nomor polisi ganjil-genap diberlakukan seiring dengan penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 10-16 Agustus 2021.

Pengendalian mobilitas melalui plat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

BACA JUGA:  Manuver Luhut Dibongkar, Seret Megawati

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan plat nomor kendaraan ganjil-genap sejak awal pandemi COVID-19. (ANT)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya