
GenPI.co - Kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus guna pembatasan mobilitas.
Hal itu dikatatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19," kata Sambodo di Jakarta, Selasa (10/8)
BACA JUGA: Natalius Pigai Kritik Keras Jokowi, Ugal-ugalan
Sambodo menuturkan pemberlakuan aturan plat nomor polisi ganjil-genap diberlakukan seiring dengan penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 10-16 Agustus 2021.
Pengendalian mobilitas melalui plat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
BACA JUGA: Manuver Luhut Dibongkar, Seret Megawati
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan plat nomor kendaraan ganjil-genap sejak awal pandemi COVID-19. (ANT)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News