Dipecat dan Diskorsing, Dosen di Yogyakarta Gugat ke Pengadilan

Dipecat dan Diskorsing, Dosen di Yogyakarta Gugat ke Pengadilan - GenPI.co
Sidang gugatan perdata Kementerian ATR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. FOTO: GenPI

GenPI.co - lima orang dosen Universitas Proklamasi 45 (UP 45), Yogyakarta, mendaftarkan gugatan ke pengadilan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.

Upaya ini ditempuh lantaran Yayasan UP 45 telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 4 orang dosen dan skorsing terhadap 1 orang dosen.

Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli mengatakan PHK dan skorsing tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang menciderai kebebasan akademik dan melanggar hak asasi manusia.

BACA JUGA:  Terlibat di TGPF Intan Jaya, Dosen UGM Bambang Purwoko Berpulang

Lebih lanjut, kata Yogi, PHK dan skorsing jelas tidak pernah didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik UU Ketenagakerjaan, UU Guru dan Dosen, UU Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

“PHK kepada empat orang dosen dan skorsing terhadap satu orang dosen itu adalah tindakan yang arogan dari yayasan,” ujar Yogi Zul Fadhli dalam keterangan pers yang diterima Genpi.co.

BACA JUGA:  Dosen UI Blak-blakan Jalur 'Nyogok' Masuk Universitas Indonesia

Menurut Yogi, para dosen tidak pernah diberikan ruang pembelaan diri atau klarifikasi yang patut sebelum PHK dan skorsing dijatuhkan. Tahu-tahu saja langsung terima surat peringatan dan ujungnya terjadi PHK dan skorsing.

Yayasan UP45 juga telah melakukan pembangkangan hukum terhadap anjuran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sleman.

BACA JUGA:  Wanita Miliki Gelar Akademisi Berderet, Dari Dosen Bisnis Kambing

Sebelumnya, Disnaker sudah menyuruh Yayasan UP45 untuk mencabut surat keputusan PHK dan skorsing, lalu mempekerjakan kembali para dosen pada posisinya seperti sediakala.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya