Vaksin Jadi Syarat untuk Bepergian, Ganjar Pranowo: Enggak Adil

Vaksin Jadi Syarat untuk Bepergian, Ganjar Pranowo: Enggak Adil - GenPI.co
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. FOTO: ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng

GenPI.co - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku enggan menerapkan kebijakan sertifikat vaksin sebagai syarat orang bepergian. 
 
Alasannya, banyak orang yang belum divaksin di Jawa Tengah.
 
"Belum, kami belum sampai ke sana. Kalau semua harus pakai syarat vaksin, sementara vaksinasi belum tinggi, maka saya rasa itu enggak adil," kata Ganjar usai memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 di kantornya, Senin (9/8).

Menurut Ganjar, pemberian kelonggaran bagi mereka yang sudah divaksin untuk bepergian kurang tepat. 
 
Hal itu membuat keadilan di masyarakat terciderai. 
 
"Lalu seolah-olah, mereka yang sudah divaksin mendapat prioritas pertama untuk klayaban (keluyuran). Kan enggak enak kita sama rakyat," tegasnya. 
 
Lebih lanjut, Ganjar mengatakan bahwa pihaknya bisa saja menerapkan syarat vaksin itu saat vaksinasi sudah tinggi. 

Menurutnya, saat ini, warga yang ingin berkunjung ke mal atau tempat publik lain bisa dilakukan meskipun belum divaksin, asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 
 
"Kalau itu bisa dilakukan, jumlahnya dibatasi sejak pintu masuk. Sebenarnya itu bisa. Tapi nanti kalau sudah boleh dibuka," terangnya.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Adakan Program Vaksinasi Malam Hari untuk Pekerja

Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Jateng saat ini kondisinya sudah membaik. 
 
Namun, untuk pembukaan mal, tempat wisata dan tempat publik lainnya, masih harus menunggu keputusan dari pusat.

"Tidak boleh nanti jalan sendiri-sendiri. Kalau sudah ada keputusan, maka sebenarnya itu bisa dilakukan," sambungnya. 
 
Seperti diketahui, sejumlah daerah memberikan kelonggaran pada warganya untuk bepergian dengan syarat menunjukkan sertifikat vaksin. 
 
Di Jakarta misalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan bahwa sertifikat vaksinasi akan jadi salah satu syarat pelonggaran berbagai aktivitas publik di ibu kota. 
 
Warga yang telah divaksin dan memiliki serifikat, diberi kelonggaran untuk beraktivitas di tempat umum seperti mal, tempat pariwisata, dan tempat publik lainnya. (flo/jpnn)

BACA JUGA:  Puan Soroti Penerapan Syarat Sertifikat Vaksin, Ini Katanya

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya