Awas, BMKG Peringatkan Gelombang Ekstrem 6 Meter di Wilayah Ini

Awas, BMKG Peringatkan Gelombang Ekstrem 6 Meter di Wilayah Ini - GenPI.co
Sejumlah kapal perintis berlabuh di tengah laut. (FOTO: ANTARA/F.B Anggoro)

Selat Lombok bagian utara, Laut Bali - Laut Sumbawa - Laut Flores, perairan utara Flores, Selat Ombai, perairan Kep. Selayar - Kep. Sabalana, Teluk Bone, perairan Baubau - Kep. Wakatobi, perairan Manui - Kendari, Teluk Tolo, perairan selatan Kep. Banggai - Kep. Sula, perairan P. Buru - P. Ambon - P. Seram, Laut Seram.

Perairan Kep. Sermata - Kep. Babar, perairan Fakfak - Kaimana, perairan Agats - Amamapere, perairan Yos Sudarso, perairan Sarmi - Jayapura, Samudra Pasifik utara Jayapura.

Kemudian gelombang yang lebih tinggi kisaran 2,50 - 4,0 meter berpeluang terjadi di perairan Indonesia lainnya adalah perairan timur P. Simeulue - Kep. Nias, Laut Jawa bagian timur, Selat Sumba dan Selat Sape bagian selatan, Laut Sawu bagian utara, perairan Kupang - P. Rotte, Laut Banda, perairan Kep. Tanimbar - Kep. Kei - Kep. Aru, Laut Arafuru.

BACA JUGA:  Hujan Lebat Hari Ini, BMKG Imbau Warga di Daerah Ini Waspada

Kemudian, gelombang yang lebih tinggi kisaran 4,0 - 6,0 meter berpeluang terjadi di perairan Indonesia lainnya adalah perairan utara Sabang, perairan barat Aceh - Kep. Mentawai, perairan Bengkulu - barat Lampung.

Selain itu juga Samudra Hindia barat Aceh - Kep. Mentawai, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten - P. Sumba, Selat Bali - Lombok - Alas bagian selatan, perairan P. Sawu, Laut Sawu bagian selatan, Samudra Hindia selatan NTB - NTT.

BACA JUGA:  Hujan Cukup Lebat, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Daerah Ini

"Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran," kata Eko.

Untuk itu, BMKG selalu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m).

BACA JUGA:  Waspada, BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Mohon Dibaca!

Kemudian kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), kapal feri (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya