Pelaku Pencurian Uang Rp100 Juta Dalam Mobil Dibekuk Polda Jateng

Pelaku Pencurian Uang Rp100 Juta Dalam Mobil Dibekuk Polda Jateng - GenPI.co
Ilustrasi polisi. (foto: Ricardo/JPNN)

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah Kunci T Shock , 2 buah Mata kunci T dengan ujung runcing, pecahan busi yg dibungkus uang Rp 5.000, satu buah cincin paku pemecah kaca 4 buah mata jarum dibungkus klip rokok.

Kemudian, satu unit Hp merk vision warna biru, satu unit Hp merk redmi warna biru, satu buah Dusbook Hp merk redmi, dan 2 dua unit Hp merk Nokia warna hitam.

Ada beberapa barang bukti lainnya yang turut diamankan petugas, diantaranya, satu buah Jaket warna hitam, satu buah Tas selempang warna biru, 3 buah KTP atas nama para tersangka, 2 dua buah helm, 2 buah masker warna hitam dan satu unit SPM Honda GTR, yang bernopol Z-3327-GP sebagai sarana tindak kejahatan mereka.

BACA JUGA:  Fakta Munculnya Kekaisaran Dunia di Purworejo, Kuasa Kanjeng Ratu

"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan penjara tujuh tahun. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolda untuk menjalani pemeriksaan," pungkas Iqbal.(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya