
GenPI.co - Kepolisian Resor Magelang dan Jatanras Polda Jateng berhasil mengungkap pelaku pencurian uang di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri di dalam sebuah toko swalayan Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang, AKBP Ronald A. Purba mengatakan pihaknya telah menangkap dua orang yang diduga pelaku pencurian tersebut, yakni RA (35) warga Piyungan, Kabupaten Bantul dan ARW (26) warga Ngaglik, Kabupaten Sleman.
"Keduanya ditangkap pada Sabtu (14/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Tidak sampai 24 jam anggota kami yang bergabung dengan Jatanras Polda berhasil menangkap pelaku," ungkapnya.
BACA JUGA: 3 Candi di Magelang Terdampak Letusan Merapi, Begini Kondisinya
Ia menuturkan pelaku memasuki toko swalayan dengan memanjat lewat samping kemudian menjebol plafon. Setelah masuk toko selanjutnya memutus semua televisi dan kamera CCTV disemprot cat.
Kemudian pelaku mengelas ATM yang baru diisi. Waktu itu diisi sekitar Rp 500 juta dan berdasarkan audit pada waktu olah tempat kejadian perkara kerugian mencapai Rp 470 juta.
BACA JUGA: Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Meliputi 19 Desa di Magelang
Kapolres Magelang menuturkan uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membeli mobil BMW, membeli beberapa pakaian, dan membayar utang.
"Kedua pelaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kebumen, Sukoharjo dan Temanggung, tetapi gagal," ucapnya.
BACA JUGA: 90 Armada Isuzu Luxena Victory Menjadi Trans Magelang
Ia menyebutkan barang bukti yang disita, yakni uang tunai Rp 113 juta, mobil BMW 318i, sejumlah peralatan seperti linggis, tabung elpiji, mobil Suzuki Ertiga sebagai sarana melakukan kejahatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News