Pelaku Pembobol ATM di Magelang Ditangkap, Curi Rp 470 Juta

Pelaku Pembobol ATM di Magelang Ditangkap, Curi Rp 470 Juta - GenPI.co
Ilustrasi polisi. (foto: Ricardo/JPNN)

Kasat Reskrim Polres Magelang, M. Alfan mengatakan sebelum beraksi kedua pelaku yang bekerja sebagai driver online ini telah melakukan survei sebelum toko tutup untuk mempelajari situasinya.

"Menjelang tutup pukul 21.00 WIB, mereka survei dan kelihatan dari CCTV, pelaku masuk melihat-lihat dulu kondisinya," ujarnya.

Menurut Alfan, keberhasil menangkap kedua pelaku dari hasil memeriksa CCTV, termasuk memeriksa CCTV di TKP sebelumnya di Kalinegoro, Mertoyudan, yang gagal.

BACA JUGA:  3 Candi di Magelang Terdampak Letusan Merapi, Begini Kondisinya

Pelaku diancam pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tersangka ARW mengaku uang Rp 470 juta dibagi sama rata. Adapun uang bagiannya digunakan untuk membeli mobil BMW secara tunai sebesar Rp 90 juta.(ANT)

BACA JUGA:  Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Meliputi 19 Desa di Magelang

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya