Polisi Dalami Kasus Bupati Sampang Langgar Prokes

Polisi Dalami Kasus Bupati Sampang Langgar Prokes - GenPI.co
Topi polisi. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto menyatakan pihaknya masih mempelajari kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Bupati Sampang Slamet Junaidi yang dilaporkan masyarakat pada 9 Agustus 2021.

"Kami masih mempelajari laporan yang disampaikan masyarakat kepada kami, dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta penjelasan kepada para pihak," kata Sudaryanto, Minggu, 15 Agustus 2021.

Polisi belum bisa mengambil keputusan atas laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut, karena tim Reskrim Polres Sampang masih bekerja.

BACA JUGA:  Madura Memanas usai Lebaran, Pengamat Bongkar Analisisnya

Sebelumnya, pada 12 Agustus 2021, seorang warga atas nama Efendi mendatangi Mapolres Sampang untuk melaporkan Bupati Sampang Slamet Junaidi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat meluncurkan logo Bank BUMD PT BPRS BAS Sampang pada 9 Agustus 2021.

Bupati dilaporkan abai pada penegakan disiplin protokol kesehatan dan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, karena kegiatan yang dihadiri bupati menimbulkan kerumunan.

BACA JUGA:  Suara Lantang Syarief Hasan, Sebut Pemerintah Tidak Konsisten!

Efendi juga menyatakan jumlah peserta yang hadir pada acara itu lebih dari ketentuan maksimal yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan banyak hadirin yang tidak menjaga jarak, bahkan sebagian tidak menggunakan masker.

"Seharusnya Bupati Sampang Slamet Junaidi tidak hadir ke sana dan acara peluncuran logo Bank Sampang itu secara virtual atau hybrid, karena saat ini dalam masa pandemi," katanya.

BACA JUGA:  Opsi Islah Moeldoko-AHY Menggema, Fernando EMaS Buka Suara

Efendi menilai tindakan Bupati Sampang Slamet Junaidi tersebut telah melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93, dan ketentuan itu, menjadi dasar laporan ke Mapolres Sampang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya