Anak di Bawah 12 Tahun di Kepri Dilarang Bepergian Antardaerah

Anak di Bawah 12 Tahun di Kepri Dilarang Bepergian Antardaerah - GenPI.co
Ilustrasi - Calon penumpang kereta api antre untuk menjalani pemeriksaan guna mendeteksi penularan COVID-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/2/2021). (FOTO: ANTARA/Aprillio Akbar/foc)

GenPI.co - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melarang anak berusia di bawah 12 tahun bepergian ke antardaerah.

Larangan ini berlaku, baik itu bepergian antarkabupaten maupun kota, atau lintas provinsi di daerah tersebut.

Larangan ini disampaikan Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad melalui Surat Edaran Nomor 558/SET- STC19/VIII/2021.

BACA JUGA:  Layanan Transportasi Antarpulau di Kepri Mulai Beroperasi.

Surat Edaran itu mengatur mengenai perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan transportasi umum di masa pandemi Covid-19.

"Anak usia di bawah 12 tahun dilarang berangkat antardaerah atau provinsi di Provinsi Kepri," katanya di Tanjungpinang, Selasa (17/8).

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Minta Kemenkes Lunasi Biaya Pasien Covid-19

Namun, pemerintah memberikan pengecualian untuk anak yang memiliki alasan pindah mengikuti orang tua.

Itu pun wajib melengkapi persyaratan surat atau sertifikat vaksin Covid-19 bagi anak berusia di atas 12 tahun.

BACA JUGA:  10.260 Vial Vaksin Tiba di Kepri, Setelah Sempat Kehabisan

Jika belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter pada fasilitas kesehatan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya