
Persyaratan melengkapi diri dengan surat atau sertifikat vaksin Covid-19 ini juga dikecualikan bagi pekerja pada kendaraan pelayanan distribusi logistik dan atau barang.
Kemudian juga pelaku perjalanan dalam negeri dengan keperluan mendesak, meliputi pasien dengan kondisi sakit keras yang didampingi satu orang keluarga.
Lalu, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang keluarga.
BACA JUGA: Layanan Transportasi Antarpulau di Kepri Mulai Beroperasi.
Kemudian pengantar jenazah non Covid-19 maksimal lima orang dengan dilengkapi dengan hasil negatif RT-PCR dan/atau tes usap antigen. (ant)
BACA JUGA: Gubernur Kepri Minta Kemenkes Lunasi Biaya Pasien Covid-19
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News