Pengurusan STNK Kendaraan Kini Bisa Online, Cek Di sini!

Pengurusan STNK Kendaraan Kini Bisa Online, Cek Di sini! - GenPI.co
Ilustrasi: ANTARA

GenPI.co - Selama pandemi COVID-19, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online, seperti perpanjang pajak tahunan dan lima tahunan banyak digunakan masyarakat. Salah satunya menggunakan Layanan Surat Kendaraan dari Seva.id.

Head of Product Seva.id, Fandi Musjafir mengungkapkan, selama pandemi antusias masyarakat terhadap Layanan Surat Kendaraan sangat tinggi. Sebab, layanan tersebut bisa dipesan dari rumah, sehingga mereka tak perlu harus antre atau berdesak-desakan di kantor Samsat.

"Kami senang karena dipercaya masyarakat untuk membantu mereka mengurus dokumen kendaraannya. Komitmen kami terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," kata Fandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (18/8).

BACA JUGA:  Siap-siap, STNK Mati 2 Tahun Tak Bisa Diperpanjang Lagi

Bahkan, menurut Fandi, lebih dari dua ribu orang telah mengurus dokumen kendaraannya di Seva.id. Transaksi Layanan Surat Kendaraan juga naik signifikan dari bulan ke bulan sepanjang tahun 2021.

Khususnya, sejak penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

BACA JUGA:  Polda Meto Buka Posko Layanan STNK Korban Kebanjiran

Fandi juga mengungkapkan, saat ini transaksi Layanan Surat Kendaraan banyak digunakan oleh masyarakat untuk memperpanjang pajak tahunan kendaraan roda dua, maupun roda empat mereka.

Ia berharap, ke depan layanan Seva.id bisa lebih banyak membantu pemilik kendaraan lainnya.

“Untuk transaksi berbeda tipis, 60 persen motor, dan 40 persen mobil. Ke depannya, semoga layanan Seva.id makin banyak membantu orang. Sehingga, masyarakat tidak perlu repot untuk menunaikan kewajibannya,” tutup Fandi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya