Pengurusan STNK Kendaraan Kini Bisa Online, Cek Di sini!

Pengurusan STNK Kendaraan Kini Bisa Online, Cek Di sini! - GenPI.co
Ilustrasi: ANTARA

Apalagi, kata Fandi, Seva.id telah mengandeng dengan unit bisnis Astra Group lainnya, mulai dari mobil88, Asuransi Astra, Honda Sales Operation, Maucash, hingga AstraPay untuk mengenalkan Layanan Surat Kendaraan kepada penggunanya.

“Kerja sama dengan anak perusahaan Astra lainnya, seperti Moxa dan Toyota Sales Operation juga akan dilakukan,” tutup Fandi.

Sebagai informasi, Layanan Surat Kendaraan Seva.id melayani perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, dan lima tahunan, balik nama, hingga blokir STNK kendaraan roda dua maupun roda empat.

BACA JUGA:  Siap-siap, STNK Mati 2 Tahun Tak Bisa Diperpanjang Lagi

Layanan tersedia di berbagai kota besar Indonesia, mulai dari wilayah Jabodetabek, Bandung Semarang, Surabaya, dan Makassar.

Untuk mengurus dokumen kendaraan di Seva.id sangatlah mudah. Masyarakat dapat bertransaksi dari rumah melalui smartphone atau laptop.

BACA JUGA:  Polda Meto Buka Posko Layanan STNK Korban Kebanjiran

Promo Layanan Surat Kendaraan untuk roda dua khusus STNK wilayah DKI Jakarta. Perpanjang pajak tahunan kendaraan bermotor biaya jasanya hanya sebesar Rp75.000 saja, sudah termasuk pickup dan delivery.(*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya