
Kabupaten Mimika menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sejak Rabu (18/8).
Selama penerapan PPKM level 3 ini, kegiatan peribadatan boleh dibuka kembali dengan maksimal umat yang hadir yaitu 50 persen dari total kapasitas tempat.
Sedangkan aktivitas perkantoran dibuka untuk 50 persen pegawai.
BACA JUGA: Tega, Dana BST Untuk Warga di Mimika Papua Dipotong Camat
Para pelaku perjalanan baik dari Timika keluar maupun dari luar ke Timika wajib mengantongi sertifikat vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR dengan status negatif Covid-19.
Kegiatan persekolahan tatap muka diizinkan untuk dibuka kembali dengan jumlah murid yang bisa mengikuti pembelajaran di sekolah hanya 25 persen.
BACA JUGA: Covid-19 Mengganas di Mimika, 20 Polisi Terpapar
"Ini juga untuk menjawab keluhan orang tua murid di mana selama ini banyak yang tidak punya fasilitas seperti laptop, telepon pintar, sehingga anak-anak tidak maksimal mengikuti pembelajaran," ucapnya. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News