PNS Bolos, Sanksinya Tunjangan Dipotong dan Skorsing 3 Hari

PNS Bolos, Sanksinya Tunjangan Dipotong dan Skorsing 3 Hari - GenPI.co
Apel bendera di lingkungan Kementerian dalam Negeri di hari pertama bekerja usai cuti bersama Lebaran 2019, 10 Juni 2019 (foto: Kemendagri)

GenPI.co— Pegawai negeri sipil hari ini mulai kembali bekerja setelah cuti panjang Lebaran. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan mengenakan sanksi bagi PNS yang bolos pada hari pertama bekerja (10/6).

Tjahjo mengatakan PNS di di lingkungan kementeriannya yang bolos pada hari pertama, akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja serta diskorsing selama tiga hari.

Baca juga:

Enak Nongkrong di Kedai Usai Apel, 30 ASN ini Diciduk Wagub Riau

Usai Cuti, Ribuan PNS dan THL Pemrov Riau Apel Bersama

"Saya tegaskan bagi yang tidak mengikuti apel pagi ini tanpa alasan yang jelas akan mendapatkan sanksi mulai dari sanksi tertulis, pemotongan tunjangan hingga skorsing," tegas Tjahjo, Senin (10/6).

Mendagri juga mengingatkan agar  staf yang belum disiplin menggunakan tanda wajib di baju kerja yang meliputi  tanda nama, logo Korpri dan Tanda staf Kemendagri/BNPP akan didisiplinkan.

Dari laman Kemendagri, Tjahjo juga meminta para pejabat Eselon I dan II di lingkungannya untuk mengecek kehadiran staf pada hari pertama masuk kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya