
Surat edaran itu pada intinya mengumumkan dan memerintahkan kepada jajaran Pemda setempat bahwa pengadaan ASN pada 2022 hanya untuk PPPK, tidak ada formasi guru PNS.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), sebagai salah satu organisasi guru tingkat nasional, mendapatkan banyak laporan keluhan sebagai respons dari para guru honorer termasuk mahasiswa keguruan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mengenai surat Menpan RB tersebut.
"Kami cemas dan khawatir sekali, surat Menpan RB menjadi dasar Pemda tidak mengusulkan formasi guru PNS pada 2022," katanya.
BACA JUGA: Jadwal Tes PPPK Belum Pasti, Honorer Tua Khawatir Keburu Pensiun
Sebenarnya, ujar dia, para guru honorer sudah sangat bersabar. Karena selama 2021 pemerintah juga tidak merekrut guru PNS, melainkan hanya PPPK.
Jumlahnya pun tidak sesuai janji yang sudah terlontar.
BACA JUGA: 3 Zodiak Hari Ini On Fire, Indra ke-6 Buat Sukses, Senyum Terus!
"Mas Nadiem hanya mampu menampung sekitar 536 ribu formasi yang belum tentu lulus semua, akhirnya janji manis merekrut 1 juta guru PPPK gagal," kata Satriwan.
Dia melanjutkan, keputusan ini sama saja menabung masalah atas kekurangan guru secara nasional. Sebab guru PPPK hanya solusi sementara, bukan bersifat long term.
BACA JUGA: Ladies, Alfamart dan Indomaret Masih Ada Promo Merdeka, Lo
Satriwan mengatakan, akibatnya kekurangan guru ASN tidak akan bisa terpenuhi sampai kapan pun, sebab masa kontrak guru PPPK dibatasi 5 tahun saja. Tidak sampai usia pensiun seperti guru PNS hingga 60 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News