GenPI.co - Seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 memiliki ketentuan, yaitu mengharuskan peserta membawa surat hasil swab antigen.
Ketentuan tersebut sesuai saran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rapat koordinasi panitia seleksi nasional (Panselnas) calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 untuk mencegah klaster baru penyebaran covid-19.
"Saya hanya mengingatkan para peserta seleksi CPNS 2021 dan PPPK untuk siap-siap dengan persyaratan swab antigen ini. Harus disosialisasikan dari sekarang agar para peserta tidak kaget," beber Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen kepada JPNN, Minggu (22/8/2021).
BACA JUGA: Pesan Bima Haria ke Peserta Tes CPNS & PPPK 2021, Mohon Disimak
Jika kemudian hasil swab antigen perseta dinyatakan positfif, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua Panselnas CASN 2021 punya solusinya.
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sama seperti tahun lalu peserta yang terinfeksi covid-19 masih diberikan kesempatan ikut seleksi CPNS dan PPPK.
BACA JUGA: Pentolan Honorer Kian Khawatir Soal Passing Grade PPPK Guru
Artinya, hak-hak mereka sebagai peserta tidak dihilangkan.
"Insyaallah mereka masih bisa ikut seleksi CPNS 2021 dan PPPK. Namun, tergantung dari sarana prasarana di daerahnya juga," ujar Bima Haria.
BACA JUGA: Pentolan Honorer Pengin Passing Grade Tes PPPK Serendah Mungkin
Bima Haria mengatakan, bagi peserta yang swab antigennya positif, jadwal seleksinya nanti dibedakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News